Pekanbaru (MMC) - Salah satu poin penting yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Korps Pegawai Negeri (Korpri) Provinsi Riau adalah diusulkan agar organisasi ini menjadi salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD), layaknya dinas dan badan di lingkungan Pemprov Riau. SKPD Korpri ini, akan dipimpin pejabat setingkat eselon II.
Hal itu diakui Ketua Pansus DPRD Riau yang membahas Ranperda Korpri, H Masnur kepada wartawan. "Kita akan kaji secara mendetail apakah memang pantas Korpri ini menjadi SKPD. Karena sudah ada badan kepegawaian daerah, tentunya nanti ditakutkan malah menjadi bias tugas-tugasnya. Kita akan melihat dan membandingkan draft yang sudah diajukan untuk disesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi," ujarnya, akhir pekan lalu di Pekanbaru.Sebab, jika sudah menjadi SKPD, tentunya alokasi anggaran bisa dipastikan masuk dalam APBD. Selama ini terang Masnur, anggaran Korpri diberikan dalam bentuk hibah dan nilainya tidaklah besar. Adanya Perda Korpri nantinya, konsekuensinya adalah penganggaran dana secara sah. ‘’Memang nanti ke anggaran karena selama ini hanya berbentuk dana hibah,’’ terang Masnur.
Pansus Ranperda Korpri tersebut melakukan Studi Banding ke Jawa Timur karena sudah menerapkannya. Pansus rencananya akan berangkat pekan ini. ‘’Jatim sudah melakukannya dan kita ingin mempelajarinya,’’ terang Masnur.
Dikatakan juga pembahasan itu juga dirangkaikan dengan pembahasan Ranperda organisasi penanggulangan bencana daerah Provinsi Riau. Pansus sendiri telah melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Timur untuk membahas mengenai Ranperda itu. ant


