Pekanbaru (MMC) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penarikan restribusi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan sebelumnya mengendap selama empat tahun di Biro Hukum Setdaprov Riau. DPRD dan pihak RSJ sendiri tidak mengetahui mengapa Biro Hukum tidak menyampaikannya kepada DPRD.

















